Kemenag RI Tetapkan Surabaya sebagai Kota Wakaf

Kemenag RI Tetapkan Surabaya sebagai Kota Wakaf
Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan Surabaya sebagai Kota Wakaf. Predikat tersebut menjadi kota yang pertama dan satu-satunya di Jawa Timur.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan Surabaya sebagai Kota Wakaf. Predikat tersebut menjadi kota yang pertama dan satu-satunya di Jawa Timur.

Predikat yang telah diberikan oleh Direktur Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI tersebut, disampaikan oleh Kemenag Surabaya saat acara pengarahan dan wawasan, serta sosialisasi Wakaf kepada kepala Perangkat Daerah (PD), Camat, hingga lurah di Graha Sawunggaling.

Pengarahan dihadiri langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi bersama Kepala Kantor Kemenag Surabaya Muhammad Muslim diwakili oleh Kepala Sub Tata Usaha Kemenag Surabaya Muhammad Arifin serta Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya Prof. Dr. Jeje Abdul Rozak.

Eri Cahyadi menyampaikan kepada seluruh jajarannya, bahwa wakaf bukan hanya sekadar untuk tujuan ibadah, akan tetapi dengan berwakaf juga akan bisa mengentaskan kemiskinan hingga menggerakkan perekonomian.

“Kalau wakaf itu dikumpulkan semua, contoh ternyata di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan ada anak muda yang belum bekerja itu bisa kita gerakkan, kumpulkan, dilatih untuk menggerakkan ekonomi. Dengan begitu, camat dan lurah bisa menggerakkan ekonomi dengan mengajak kerja Gen Z dan Milenial,” kata Eri.

Setelah pemuda milenial dan Gen Z itu diberi pembekalan hingga pelatihan, sebut Eri, maka Pemkot Surabaya bisa memberikan modal menggunakan dana wakaf tersebut. Karena itu, dengan ditetapkannya Surabaya sebagai Kota Wakaf, ia memberikan contoh kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten dan seluruh jajaran Kepala PD, Camat, dan lurah untuk berwakaf.

“Maka wakaf ini lah yang bisa digunakan untuk permodalan. Sehingga nanti ada uang yang masuk dan itu diputar lagi. Maka saya berharap wakaf ini bisa menggerakkan ekonomi,” sebut Eri.

Editor: Wetly