Guru Besar UINSA Surabaya Prof. Dr. Jeje Abdul Rozak menyampaikan, bahwa wakaf merupakan bukan ibadah wajib bagi umat muslim, namun sifatnya hanya sunnah.
Ia menjelaskan, bahwa wakaf bisa berupa masjid, pesantren, atau madrasah, dan juga bisa berupa uang. Jika wakaf itu berupa uang, maka bisa menjadi modal abadi untuk perekonomian umat serta digunakan untuk membangun peradaban umat.
Sebelum mengumpulkan wakaf, Prof Jeje menyarankan agar Pemkot Surabaya memilih tim yang amanah dan jujur. Sebab uang hasil wakaf itu nantinya akan digunakan sebagai modal abadi ekonomi umat dan membangun peradaban umat.
“Oleh karena itu, seleksi orangnya, saya betul-betul mohon kepada teman-teman yang akan mengurusi titipan amanah dari teman-teman pegawai Pemkot Surabaya,” kata Prof Jeje.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Surabaya Muhammad Muslim yang diwakili oleh Kepala Sub Tata Usaha Kemenag Surabaya Muhammad Arifin menambahkan, pada 22 Agustus 2025 lalu Surabaya telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf dari Bimas Islam Kemenag RI. Arifin menyebutkan, Surabaya merupakan satu-satunya kota di Jawa Timur yang baru mendapatkan predikat tersebut.
“Oleh karena itu, tentu ini semangat untuk kita dan peluang besar bagi kita semua dan tetap tujuannya adalah mensejahterakan dan menjayakan masyarakat terutama di Kota Surabaya,” tukasnya. (*)