Hukrim  

Dugaan Korupsi di Kementrian Kehutanan Disorot KKMP

Dugaan Korupsi di Kementrian Kehutanan Disorot KKMP
Kantor Kementerian Kehutanan RI

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Dugaan praktik korupsi dan suap di sektor kehutanan yang terus terjadi dari masa ke masa mendapatkan sorotan publik. Hal itu dipertegas dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Agustus 2025.

“Tindakan serius terhadap kasus suap yang diduga melibatkan oknum di Kementerian Kehutanan dan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam lainnya harus mendapat sanksi hukuman setimpal,” tegas Presidium Koalisi Kawal Merah Putih (KKMP), Joko Priyoski, Senin (22/9/2025)

“Jangan hanya dikenakan pengembalian hasil suap atau korupsi kemudian mendapat sanksi ringan, namun harus dijerat dengan UU Tipikor dan semua hasil suap dan korupsinya disita oleh Negara,” sambung Jojo, sapaan akrabnya.

Mengenai OTT terhadap oknum di Kementerian Kehutanan ini, KMMP mendesak agar lembaga anti rasuah pimpinan Setyo Budiyanto memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

“Hukum harus berlaku adil untuk semua Warga Negara tidak boleh tebang pilih. KKMP mendukung langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan kasus suap pengelolaan kawasan hutan Inhutani V hingga ke tingkat Menteri dan Mantan Menteri,” ucapnya

KPK sendiri diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.

Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC). Djunaidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.

Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan telah melakukan penyitaan uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat. KPK kemudian mendalami keterlibatan pihak lain dengan memanggil saksi Dida Migfar Ridha (DMR).