JAKARTA (Wartatransparansi.com) — Sidang perkara dugaan korupsi di ADSD Ferry Indonesia berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (28/9/2025). Menurut saksi, dalam bisnis pelayaran di dunia atau di Indonesia tidak ada aturan yang membatasi usia kapal.
Demikian disampaikan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yaitu Ardhian Budi dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). “Umur kapal bukanlah ukuran dalam bisnis pelayaran. Ukurannya adalah apakah kapal layak jalan atau tidak,” ujar Ardhian dalam sidang kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia.
Ardhian menambahkan, meskipun usianya kapal tua, “tapi kalau punya sertifikat laik layar, maka kapal itu punya nilai ekonomis,” katanya lagi.
Sebelumnya dalam perkara ini para terdakwa dituduh merugikan negara senilai Rp 1,27 triliun. Para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan direktur utama PT ASDP Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024.
Dalam dakwaan terhadap tiga mantan direktur ASDP (Ira Puspadewi, pada Juli 2025, disebut bahwa mayoritas kapal PT JN sudah berumur tua dan bahkan beberapa tidak layak beroperasi, seperti dua kapal yang diuji oleh Biro Klasifikasi Indonesia: satu bersertifikat tidak berlaku, dan satu kapal ditemukan karam.
Hal itu yang diluruskan Ardhian, umur kapal bukanlah ukuran dalam bisnis pelayaran. Dia juga menunjukkan data kapal kapal di Indonesia paling banyak umurnya di atas 20 tahun. “Ada kapal yang usianya 50 tahun dan masih laik jalan,” kata Ardhian.
“Kapal yang rusak (atau kandas) bukanlah kapal rongsok karena kalau dimaintain dan diperbaiki bisa berlayar lagi,” kata Ardhian yang mewakili BKI. BKI atau PT Biro Klasifikasi Indonesia (persero) adalah lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan survei dan sertifikasi untuk memastikan kapal layak laut, aman, dan tidak mencemari lingkungan.
Soal kapal PT JN yang dituduhkan jaksa ada kapal yang karam, pembela terdakwa Soesilo Ariwibowo membantahnya. “Kapal itu tidak karam tapi kandas. Karam itu artinya tenggelam dalam air. Kalau kandas itu terdampar pada dan setelah diperbaiki kapal Musi itu sudah beroperasi kembali,” Soesilo.
Sidang lanjutan kasus ASDP Kamis , 28 Agustus 2025 menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Ardhian Budi (dari BKI) , Muhammad Ridhwan dari konsultan SMI, serta Heribertus Eri dari lembaga penilai publi atau KJPP SSR.