BLITAR (Wartatransparansi.com) – Sengketa hukum antara pengusaha perkebunan asal Blitar Surya Tedja Wijaya dengan mantan kuasa hukumnya Joko Trisno Mudiyanto, terus bergulir memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (26/08/2025).
Pada tahap ini kedua belah pihak belum mencapai kata damai. Surya Tedja hadir didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar. Pihak Surya Tedja juga menyatakan enggan untuk berdamai, lantaran menilai selama ini Joko Trisno justru merugikan dirinya.
Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar mengungkapkan bahwa selama menjadi kuasa hukum, Joko Trisno tidak pernah menunaikan kewajibannya. Sejumlah lahan milik Surya Tedja yang seharusnya digarap dan diurus legalitasnya justru terbengkalai. Bahkan, pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi salah satu mandat penting tidak pernah dijalankan.
“Selama ini tidak ada satu pun pekerjaan yang diselesaikan oleh Joko Trisno. Padahal, Pak Tedja sudah memberikan kuasa penuh, terutama dalam hal pengurusan lahan. Nyatanya, semua dibiarkan begitu saja, sehingga klien kami jelas dirugikan,” ungkap Iskandar pada awak media.
Iskandar menambahkan, LPK-RI Kabupaten Blitar akan terus memberikan pendampingan hukum penuh kepada Surya Tedja. Pihaknya bahkan menegaskan tidak hanya siap menghadapi gugatan yang diajukan Joko Trisno, tetapi juga menyiapkan langkah hukum balik.