“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kami siap menghadapinya. Justru sebaliknya, kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk menggugat balik, bahkan secara pidana, karena ada unsur kelalaian serius yang merugikan Pak Tedja,” tegas Iskandar.
Kegagalan mediasi ini menandai bahwa persidangan akan berlanjut ke tahap berikutnya. Surya Tedja bersama tim pendamping hukum dari LPK-RI Kabupaten Blitar optimistis bisa membuktikan di pengadilan bahwa gugatan yang dilayangkan Joko Trisno tidak memiliki dasar yang kuat.
Sementara itu, Joko Trisno mengaku siap jika harus lanjut pada persidangan pokok perkara. Menurutnya, selama ini dia telah bekerja secara profesional tapi malah kuasanya dicabut secara sepihak.
“Gak masalah dia mau damai apa tidak, ya kita lakukan pembuktian. Menurut mereka apa yang sudah saya lakukan, dianggap tidak maksimal. Padahal ketika berkas sudah masuk ke BPN, itu kan urusannya pemerintah, negara dalam hal ini,” ujar Joko Trisno saat dikonfirmasi.
Dengan dinamika yang semakin memanas, kasus ini menjadi perhatian publik di Blitar, terutama karena melibatkan sengketa antara mantan kuasa hukum dengan kliennya sendiri. Pihak Surya Tedja berkomitmen untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas demi mencari keadilan dan kepastian hukum. (*)