SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan jawaban eksekutif atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Jumat (22/8).
Dalam penjelasannya, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa P-APBD Tahun 2025 terdiri dari dua bagian utama, yakni Struktur APBD dan Urusan Pemerintahan Daerah.
Khofifah menyebut, sektor Pendapatan Daerah mengalami kenaikan dari Rp28,448 triliun menjadi Rp28,539 triliun. Angka tersebut, bertambah sebesar Rp91,182 miliar.
“Secara kuantitatif terdapat peningkatan PAD sebesar Rp283,494 miliar dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun terdapat penyesuaian target Pendapatan Transfer dari DAU dan DAK Fisik yang berkurang sebesar Rp192,312 miliar,” ujar Khofifah.
Penyesuaian ini merupakan konsekuensi dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi pelaksanaan APBN dan APBD
Sementara Belanja Daerah mengalami penambahan sebesar Rp2,712 triliun. Rinciannya yakni, Belanja Operasi Rp1,698 triliun, Belanja Modal Rp459,6 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp54,821 miliar, Belanja Transfer Rp609,8 miliar dan Belanja Bantuan Keuangan justru berkurang Rp13,99 miliar.
“Dalam penyusunan Raperda P-APBD 2025, Pemprov Jatim mengutamakan kualitas belanja dengan memastikan pemenuhan mandatory spending sesuai ketentuan perundang-undangan. Harapannya ruang fiskal yang tersedia dapat diarahkan pada program dan kegiatan prioritas yang benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat,” tegas Khofifah.