Jember  

Proyek APBD Provinsi Jatim Rp.6,16 M Tak Cantumkan Nama Pelaksana dan Konsultan

Proyek APBD Provinsi Jatim Rp.6,16 M Tak Cantumkan Nama Pelaksana dan Konsultan
Foto:Papan nama proyek yang tidak mencantumkan nama konsultan dan Pelaksana pekerjaan di Kencing Jember

JEMBER (Wartatransparansi.com) – Transparansi penggunaan APBD tahun 2025 oleh Pemprov Jatim untuk pembangunan kiranya patut di pertanyakan, seperti halnya yang di gunakan untuk penggunaan pembangunan pekerjaan dengan nama
Pembangunan Infrastruktur Pengendalian Banjir Sungai Tanggul di Desa Paseban Kecamatan Kencong Kabupaten Jember yang sempat di soal Kades Kepanjen dan masyarakat.

Namun demikian di papan nama proyek tersebut pihak Pemprov Jatim tidak mencantumkan nama PT maupun CV dan Konsultan yang melakukan pekerjaan.

Dari pantauan media ini di papan nama proyek tersebut hanya di ketahui anggaran pembangunan nya menelan biaya sebesar Rp.6.160.000.000.dengan massa pekerjaan 180 hari kalender.

Sedangkan waktu untuk memulai pekerjaan pada tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan 30 Desember 2025 dengan lokasi pekerjaan di Desa Paseban Kecamatan Kencong.

Padahal sesuai dengan aturan terkait pekerjaan yang di danai oleh pajak yang di bayar oleh rakyat, masyarakat di bolehkan untuk melakukan pengawasan agar pekerjaan sesuai dengan RAB yang sudah di tentukan serta menghindari tindakan penyelewengan anggaran.

Dan hal itu sudah di atur oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (*)