JEMBER (Wartatransparansi.com) – Dinas Lingkungan Hidup Jember mengeluarkan persetujuan lingkungan yang di ajukan oleh PMI (Palang Merah Indonesia) Jember. Dengan diterbitkan rekom oleh DLH menjadi target capaian kerja.
Diketahui PMI Kabupaten Jember mengurus persetujuan lingkungan dilakukan dengan kooperatif dan terus terkoneksi sehingga percepatan untuk realisasi rekom ini oleh masing-masing pihak sama – sama didukung sehingga pada hari ini ijin lingkungan dinas lingkungan hidup diserahkan pada PMI.
Rekom tersebut diterima langsung oleh ketua PMI Cabang Jember Dr. H. Mochammad Thamrin,SE.MM di kantor DLH, Senin, (4/08/2025)
Menurut keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Jember Drs. Suprihandoko,MM , penyerahan ijin lingkungan kepada PMI ini sebagai bukti dari konsekwensi upaya percepatan DLH yang merupakan bagian reformasi pelayanan perijinan.
“Harapan kami tidak hanya pada PMI saja yang kooperatif, tetapi dari semua pemrakarsa (investor) selaku pemohon, konsultan, PIC (pegawai DLH) selalu komunikasi intensif sehingga tidak terjadi jeda waktu yang terkesan mengulur-ulur, tuturnya.
Lebih lanjut Suprihandoko menjelaskan dibentuknya team percepatan ini tujuan kami setiap OPD teknis didampingi team percepatan DLH yang mana arahan, saran masukan dan koreksi terhadap usulan dari pemrakarsa bisa didampingi dan selesai saat itu tidak sampai menginap.
“Misalnya pandangan dari dinas perhubungan maka team percepatan mendampinginya sehingga hasil koreksi dinas perhubungan langsung dirubah ditempat sehingga pada akhir persidangan dipaparkan lagi semuanya sudah clear sehingga otomatis diikuti berita acara bahwa saran, masukan dan koreksi dari dishub betul-betul sudah disesuaikan, ditanda-tangani kedua belah pihak antara dinas teknis yang memberi arahan koreksi dan team pendamping TRC DLH sebagai bentuk dokumen bahwa percepatan koreksi ini tidak tertunda-tunda lagi, jelasnya.