Pelayanan yang dilakukan DLH ini sebagai bentuk tanggungjawab menyambut para Investor agar segera masuk ke Jember dan tidak mengalami kesulitan dalam mengajukan proses rekom persetujuan lingkungan bagi siapapun.
Terkait dengan proses perijinan perumahan, kami memahami bahwa perumahan bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah sangat ditunggu-tunggu. Untuk itulah saya menghimbau kepada seluruh komponen yang terlibat untuk selalu berkomunikasi dengan DLH.
“Sidang yang akan datang sudah disiapkan masing-masing OPD teknis ada pendamping TRC DLH sehingga setiap permasalahan yang ada langsung diediting sampai pada tahap pembuatan berita acara sampai betul-betul semua OPD teknis yang memberikan koreksi langsung dituntaskan.
Suprihandoko menambahkan bahwa percepatan persetujuan lingkungan ini bagi semua pengusaha sangat dibutuhkan. Dari waktu yang biasanya 1 bulan kita mampatkan menjadi 8 hari yang terbagi 2 step yaitu step pertama penyerahan dokumen permohonan, step kedua verivikasi lapangan paling lama 5 hari setelah itu disidangkan dengan waktu 3 hari untuk dituntaskan, paparnya.
Jika 3 hari tidak dituntaskan maka akan saya kembalikan untuk memulai dari awal lagi yang akhirnya akan tertunda lagi. Makanya DLH menyiapkan team TRC mendampingi setiap saran, masukan dan koreksi dari OPD teknis terkait untuk dituntaskan sehingga menjadi efektif 8 hari dan bisa dimampatkan lagi menjadi 5 hari atau 4 hari plus verivikasi lapangan sehingga begitu sidang tuntas keluar rekom persetujuan lingkungan itu, pungkas Suprihandoko.
Di ketahui pula saat ini program layanan di di DLH Jember bisa di akses dengan cepat, mudah dan transparan. (*).