Tanah Bersertifikat di Jember 56 Persen,Gus Khozin: HGU Terlantar Bisa Diredistribusikan ke Masyarakat Jember

Tanah Bersertifikat di Jember 56 Persen,Gus Khozin: HGU Terlantar Bisa Diredistribusikan ke Masyarakat Jember

JEMBER(Wartatransparansi.com) – H. Muhammad Khozin, S.Pd.,M.A.P atau Gus Khozin, anggota DPR RI Komisi II, menyatakan, Tanah HGU yang terlantar bisa dibagikan ke masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan dengan tegas saat monitoring program strategis nasional tahun 2025 dan sosialisasi program strategis nasional 2026.

Hal tersebut di ucapannya di kantor ATR/BPN Jember yang baru di depan gedung Serbaguna GOR PKPSO Kaliwates, Jember, Senin, (4/8/2025).

Dalam sambutannya, Gus Khozin yang asli orang Jember, masa kecilnya di Desa Curahkalong Kecamatan Bangsalsari, sekarang tinggal di Kelurahan Mangli, menegaskan perlakuan status tanah HGU yang terlantar.

“Tanah HGU yang tidak difungsikan secara maksimal mendingan dijadikan status tanah terlantar dan diredistribusikan kepada masyarakat,” ucap Gus Khozin.

Ia mendapat laporan dari Kakan ATR/BPN Jember, ada beberapa lahan yang status HGU-nya sudah habis. “Bahkan tahunan dan puluhan tahun,” ungkap Gus Khozin.

Lalu ia meminta agar masalah perpanjangan status tanah itu segera diurus, jika tidak semua pejabat di daerah kena sanksi oleh pemerintah pusat.

Di Kabupaten Jember, katanya, ada ratusan ribu hektar tanah konsensi (berstatus HGU) yang dikelola oleh perusahaan baik BUMN, BUMD, maupun swasta. Pada praktiknya banyak yang tidak difungsikan secara maksimal, papar Gus Khozin.

Penulis: Sugito Editor: Amin