SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Evaluasi penataan parkir di sepanjang jalan Tunjungan masih berlangsung, dan akan betakhir pada 31 Juli. Selama evaluasi, Pemkot Surabaya mengkalim bahwa kondisi lalu lintas (Lalin) di kawasan tersebut mulai lancar dan nyaman.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pemkot telah memberlakukan larangan parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) sejak 15 Juli 2025, seiring dengan pelaksanaan perbaikan pedestrian.
“Apabila masyarakat senang, tidak ada macet dan tidak mengganggu lalu lintas, kenapa tidak kita teruskan lagi? Nanti Dinas Perhubungan (Dishub) yang melakukan evaluasi dengan melihat respons masyarakat juga,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Pemkot, menurut Eri, akan berdiskusi dengan pihak kepolisian untuk memastikan penataan parkir benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Menurutnya, kondisi Jalan Tunjungan saat ini telah jauh berubah dibanding beberapa tahun lalu. Kini, kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan yang turut mendorong peningkatan omzet para pelaku usaha di sekitarnya. Namun, di sisi lain, potensi kemacetan akibat parkir yang tidak teratur juga menjadi perhatian.
“Kalau ternyata (parkir TJU) menimbulkan macet, orang tidak bisa lewat, ya kita hilangkan saja,” tegasnya.
Sebagai bagian dari solusi, Pemkot Surabaya melakukan penambahan dan optimalisasi kantong-kantong parkir yang ada. Sejumlah lokasi telah disiapkan sebagai kantong parkir utama, seperti di Gedung Siola, Jalan Genteng, Jalan Tanjung Anom, area parkir Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Jalan Kenari.
Selain itu, pemkot juga menjajaki kerja sama dengan pihak DoubleTree untuk menambah kapasitas parkir di kawasan Jalan Tanjung Anom. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan tempat parkir yang memadai bagi pengunjung.