Mau Bonus Rp200 Ribu? Ayo Laporkan Warga Buang Sampah Sembarangan

Mau Bonus Rp200 Ribu? Ayo Laporkan Warga Buang Sampah Sembarangan
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khsususnya sungai di Kota Pahlawan.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya akan memberikan bonus Rp200 ribu bagi mereka yang berhasil merekam aksi warga ybuang sampah sembarangan dan melaporkannya.

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khsususnya sungai di Kota Pahlawan.

“Jadi ada apresiasi atau bonus dua ratus ribu bagi mereka yang merekam dan melaporkan warga yang buang sampah sembarangan. Mungkin dengan cara ini maka masyarakat akan lebih giat lagi dalam menjaga lingkungan dan saling mengingatkan satu sama lain,” ujar Dedik, Sabtu (11/7/2025).

Untuk mekanisme pelaporan, jelasnya, warga cukup mengirimkan video rekaman aksi buang sampah sembarangan ke pihak kecamatan. Nantinya, video tersebut akan diteruskan ke tim yustisi DLH yang memiliki grup khusus dengan para camat untuk proses tracking.

“Videonya dikirimin saja. Kalau warga ya ke kecamatan. Saya dengan camat kan ada grup DLH bersama bisa,” timbuhnya.

Namun, tidak semua laporan akan langsung berujung pada bonus. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, rekaman video harus jelas dan memungkinkan identifikasi pelaku. Jika pelaku menggunakan kendaraan, plat nomor kendaraan harus terlihat.

Selanjutnya, setelah pelaku tertangkap, tim yustisi DLH akan menindaklanjuti laporan dengan mencari pelaku berdasarkan bukti video.

“Ini yang penting, bonus Rp200 ribu baru akan cair jika pelaku dikenakan denda yustisi sebesar Rp300 ribu atau lebih. Kenapa begitu, ini untuk mengantisipasi potensi kecurangan di mana denda yang dibayar pelaku lebih kecil dari bonus yang diterima pelapor,” paparnya.

Editor: Wetly