Pasar Nambangan Resmi Kantongi Sertifikat SNI Kategori Pasar Rakyat

Pasar Nambangan Resmi Kantongi Sertifikat SNI Kategori Pasar Rakyat
Pasar Nambangan yang berada di Jalan Nambangan No. 7-12, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, kini resmi mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2021 untuk kategori pasar rakyat.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pasar Nambangan yang berada di Jalan Nambangan No. 7-12, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, kini resmi mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2021 untuk kategori pasar rakyat.

Sertifikasi tersebut diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk Penilai Standar Nasional (PSN) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hal ini tercantum dalam Sertifikat SNI Nomor PSN-SP/10-25-37 tanggal 8 Juli 2025.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak yang telah mendukung pencapaian ini.

“Kami dari Dinkopdag Kota Surabaya menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan, sinergi, serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini,” ujar Febrina, Jumat (11/7/2025).

Ia menyebut keberhasilan Pasar Nambangan dalam meraih sertifikasi SNI tidak lepas dari berbagai upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pasar. Termasuk pula upaya menjaga kebersihan lingkungan, keamanan pangan, hingga kenyamanan umum di area pasar.

“Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras bersama. Semoga kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin dan semakin ditingkatkan untuk mewujudkan Pasar Rakyat lainnya di Surabaya menjadi pasar yang nyaman, sehat, dan berdaya saing di masa mendatang,” tutur Febri, sapaan lekatnya.

Editor: Wetly