Jam Malam Anak di Surabaya Berlaku Tanpa Batas Waktu, Eri: Ini Bukan Hukuman….

Jam Malam Anak di Surabaya Berlaku Tanpa Batas Waktu, Eri: Ini Bukan Hukuman….
Wali Kota Eri saat berinteraksi dengan sekelompok remaja yang sedang ngopi di Jalan Kedung Cowek dan depan Taman Wisata Nambangan.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sejak Kamis malam kemarin, jam malam anak resmi diterapkan di Kota Surabaya. Ditandai dengan Apel Asuhan Rembulan di halaman Balai Kota Surabaya dan dilanjutkan dengan sweeping dipimpin langsung oleh Wali Kota Eri Cahyad.

Bergerak bersama jajaran PD pemkot dan TNI-Polri, sweeping menyisir sejumlah jalan protokol di Surabaya. Mulai dari Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali (kawasan Kota Tua), Jalan Kembang Jepun, Jalan Wonosari hingga Jalan Kedung Cowek. Selain itu, rombongan juga melintasi Jalan Kenjeran, Jalan Dr Ir Soekarno (MERR), Jalan Kertajaya, Jalan Raya Gubeng, Jalan Pemuda, Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Gubernur Suryo.

Menurut Eri, pembatasan jam malam anak bukan bertujuan mengekang hak anak, melainkan bentuk perlindungan dari potensi aktivitas negatif di malam hari.

“Pembatasan jam malam ini bukan untuk mengekang anak-anak kita, bukan menghilangkan hak asasi mereka. Setiap perbuatan yang positif, maka orang tua wajib mendukung. Tapi ketika kegiatan itu negatif, maka orang tua wajib mencegah,” katanya, Jumat (4/7/2025).

Eri kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah untuk melindungi generasi muda dari bahaya kekerasan, pergaulan bebas hingga penyalahgunaan narkoba. Termasuk pula mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi-aksi kriminal seperti tawuran dan geng motor.

Editor: Wetly