Namun, ia menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting untuk memastikan anak-anak berada dalam pengawasan yang tepat. Karenanya, Eri mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk Satgas RW dan LSM, untuk aktif mengawasi dan memberikan perhatian.
“Hari ini bukan hukuman yang kita berikan kepada mereka, tapi bagaimana dengan kasih sayang kita, dengan kelembutan kita bisa mengubah mereka,” pesannya.
Kebijakan jam malam anak ini, menurut Eri, akan berlaku tanpa batas waktu. Hal ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun generasi yang kuat dan berkarakter.
“Ada yang bertanya sampai kapan ini dilakukan? Sampai nyawa lepas dari tubuh kita. Karena ketika kita menebar kebaikan, maka tebarlah itu sampai Tuhan mengambil nyawa kita,” tegasnya.
Pembatasan Jam Malam bagi Anak ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/ 12681/ 436.7.8/2025. Penerapan SE ini diiringi dengan kegiatan sweeping bersama oleh jajaran Perangkat Daerah (PD) Pemkot Surabaya, TNI, dan Polri di sejumlah titik strategis dan jalan protokol Kota Pahlawan.
(*)