SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar sosialisasi dan pemasangan rambu larangan parkir di kawasan sekitar Rumah Sakit Adi Husada Kapasari, Jalan Kapasari Nomor 97, Senin (30/6/2025).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan parkir agar lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu akses keluar-masuk rumah sakit maupun kelancaran arus lalu lintas di sekitarnya.
Giat tersebut dilakukan bersama petugas gabungan yang terdiri dari Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III, Polrestabes dan Satpol PP Kota Surabaya.
Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Dishub untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih baik di seluruh wilayah Kota Pahlawan.
“Penataan parkir yang baik bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan kerja sama dan kesadaran seluruh pengguna jalan,” ujar Jeane.