Dispendik Surabaya Atur dan Awasi Kegiatan Sekolah tak Langgar Jam Malam

Dispendik Surabaya Atur dan Awasi Kegiatan Sekolah tak Langgar Jam Malam
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Dinas Pendidikan (Dispendik) mengambil langkah serius dalam upaya melindungi anak-anak dengan menerapkan jam malam bagi pelajar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tumbuh kembang anak secara optimal serta mengantisipasi potensi kenakalan remaja.

Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh menjelaskan, berbagai upaya yang dilakukan pihaknya dalam menyukseskan program ini, termasuk pengawasan ketat terhadap siswa berisiko melanggar jam malam.

“Dispendik telah memberikan instruksi khusus kepada seluruh satuan pendidikan, khususnya SD dan SMP, untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Jam Malam Bagi Anak kepada siswa dan orang tua. Sosialisasi dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, memastikan informasi sampai ke seluruh pihak,” jelas Yusuf, Selasa (24/6/2025).

Terkait mekanisme izin bagi anak-anak yang harus mengikuti kegiatan sekolah di luar jam malam, seperti les, Pramuka, atau persiapan lomba, Yusuf menerangkan bahwa orang tua perlu bekerja sama dengan sekolah.

“Kegiatan anak dapat terpantau dan harus diperkuat dengan surat pernyataan yang diketahui bersama. Ini menunjukkan komitmen Dispendik untuk tetap mendukung kegiatan positif siswa di luar jam pelajaran, namun dengan pengawasan yang ketat,” terangnya.

Dispendik Surabaya juga mengatur dan mengawasi kegiatan sekolah agar tidak melanggar batas waktu jam malam. “Kegiatan sekolah seharusnya tidak melanggar jam malam, kecuali untuk kegiatan yang bersifat pembentukan karakter seperti Pramuka atau Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS),” ujar dia.

Yusuf menyebut bahwa peran guru Bimbingan Konseling (BK) sangat krusial dalam mendeteksi siswa yang berisiko melanggar aturan jam malam. Hal ini karena data siswa yang terindikasi berisiko, misal siswa dengan riwayat kedisiplinan tertentu, sudah tercatat melalui profil sekolah.

“Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih intensif, khususnya dari pihak orang tua, untuk memastikan siswa tidak melanggar ketentuan,” sebutnya.

Editor: Wetly