Dispendik Surabaya Atur dan Awasi Kegiatan Sekolah tak Langgar Jam Malam

Dispendik Surabaya Atur dan Awasi Kegiatan Sekolah tak Langgar Jam Malam
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh.

Selanjutnya, setiap sekolah diwajibkan melaporkan siswa yang terindikasi sering berada di luar rumah tanpa pengawasan pada malam hari.

“Setiap permasalahan siswa sudah terdata melalui catatan guru BK dan profil sekolah, yang kemudian akan menjadi data pembinaan bagi anak yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dalam upaya memberikan edukasi tambahan mengenai bahaya pergaulan bebas, narkoba, dan kenakalan remaja, Dispendik sejak lama berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya.
Kolaborasi ini berfokus pada mewujudkan Sekolah Ramah Anak dan berbagai bentuk sosialisasi lain untuk mendukung tumbuh kembang anak, terutama terkait anti-kekerasan dan bullying di sekolah.

“Dispendik juga mendukung program Gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga di lingkungan sekolah. Dukungan ini diwujudkan dengan melakukan sosialisasi kepada wali murid melalui pertemuan komite dan wali murid, dengan melibatkan Perangkat Daerah (PD) terkait seperti pihak kecamatan dan kelurahan agar bersama-sama dapat mengawasi kegiatan tersebut,” tegasnya.

Yusuf menyatakan, Dispendik Surabaya juga berencana melakukan evaluasi terkait pengaruh kebijakan SE Jam Malam Bagi Anak terhadap prestasi dan kedisiplinan belajar siswa.

“Hal ini berkorelasi dengan seruan 7 kebiasaan positif anak Indonesia yang mengarah pada peningkatan prestasi anak di Kota Surabaya,” tuturnya.

Terakhir, Yusuf berharap kebijakan ini akan menjadi fondasi kuat bagi terbentuknya generasi muda Surabaya yang berkualitas dan berdaya saing di kancah global.

“Harapan kami pelajar Surabaya dapat tumbuh kembang secara sehat baik jasmani maupun rohani dan dapat berprestasi baik tingkat regional, nasional hingga internasional,” pungkasnya. (*)

Editor: Wetly