UMKM Bisa Jualan di Area Parkir Toko Modern, Biaya Listrik-Air Ditanggung Pemkot

UMKM Bisa Jualan di Area Parkir Toko Modern, Biaya Listrik-Air Ditanggung Pemkot
Para pedagang kecil atau UMKM di Kota Surabaya bisa menggelar jualannya di area parkiran toko swalayan atau modern. Bahkan, Pemkot Surabaya siap menanggung biaya listrik dan air.

SURABAYA – Para pedagang kecil atau UMKM di Kota Surabaya bisa menggelar jualannya di area parkiran toko swalayan atau modern. Bahkan, Pemkot Surabaya siap menanggung biaya listrik dan air.

Hal itu disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi saat menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya di ruang sidang wali kota, Rabu (18/6/2025). Dalam pertemuan kali ini, ia bersama perwakilan pengusaha ritel yang tergabung dalam di dalam Aprindo membahas soal peraturan perparkiran di toko swalayan.

Tidak hanya membahas soal perparkiran, Eri Cahyadi juga membahas pemanfaatan area parkir toko swalayan (Modern) sebagai tempat penggerak perekonomian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan mengurangi kemiskinan.

Ia menyebutkan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 116 tahun 2023 Pasal 5 ayat 4 disebutkan, bahwa dalam penyediaan area parkir yang proporsional, pengelola toko swalayan dapat memanfaatkan area parkir dimaksud untuk penyediaan lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro dengan memperhatikan ketentuan terkait penyelenggaraan perparkiran di daerah.

Sedangkan di dalam ayat 5 disebutkan, bahwa penyedia lokasi usaha bagi pelaku usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipungut biaya sewa.

“Di mana disebutkan di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023, toko modern itu membantu mengurangi kemiskinan pada waktu itu. Dengan apa? Yakni memberikan kesempatan kepada semua orang warga Surabaya yang dia itu sebagai UMKM tapi (produk) yang dia jual sendiri, contoh seperti pedagang Soto, Es Degan dan sebagainya itu, nah itu bisa di tempatnya (area parkir) toko modern,” kata Eri.

Editor: Wetly