Soal Pemanggilan Apartemen Avenue 88, BK DPRD Surabaya Nilai Tidak Pelanggaran Etik dan Tatib

Soal Pemanggilan Apartemen Avenue 88, BK DPRD Surabaya Nilai Tidak Pelanggaran Etik dan Tatib

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya Imam Syafi’i menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan anggota dewan terkait mekanisme pemanggilan pihak pengembang apartemen Avenue 88 Surabaya yang diduga menunggak pajak selama 2 tahun.

Keputusan ini diambil setelah BK DPRD Surabaya menggelar rapat terkait laporan terhadap dua anggota Komisi B DPRD Surabaya oleh pihak apartemen Avenue 88.

Leporan tersebut berdasarkan keberatan ihak pengelola apartemen Avenue 88 pernyataan anggota Komisi B yang meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Surabaya agar menyegel apartemen tersebut jika tidak segera membayar tunggakan pajaknya.

“Siapa pun yang mengajukan laporan ke BK akan kami tindaklanjuti. Tapi, tentu kami juga perlu membaca, menelaah laporan tersebut dan kemudian kami menggelar rapat berlima untuk menyikapi aduan tersebut. Hasilnya, untuk sementara tidak ditemukan pelanggaran etik maupun tata tertib,” ujar Imam Syafi’I.

Sebelumnya, pihak apartemen Avenue 88 keberatan dengan waktu pemanggilan yang dilayangkan Komisi B. Mereka menilai waktu undangannya terlalu mendadak karena surat pemanggilan dilayangkan di hari yang sama. Sehingga pihak pengembangan Apartemen Avenue 88 tidak bisa hadir.

Namun, dari rapat tersebut diketahui bahwa Komisi B telah menuruti permintaan mereka yang menuntut agar undangan itu mereka terima minimal H-7.

Penulis: Fahrizal Arnas