Jember  

Pilkades PAW Kades di Jember Tertunda, DPMD: Belum Ada Peraturan Pemerintah

Pilkades PAW Kades di Jember Tertunda, DPMD: Belum Ada Peraturan Pemerintah
Foto: Adi Wijaya Kadis DPMD Kabupaten Jember

JEMBER (WartaTransparansi.com) – Belum adanya Peraturan Pemerintah(PP) pelaksanaan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Kabupaten Jember tertunda .

Tertundanya PAW Kades di Jember karna belum ada lanjutan Peraturan Pemerintah dan UU No 3 tahun 2024.

hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember Adi Wijaya, Jum’at (13/02/2025).

Kaitan hal itu dirinya sudah melaporkan kepada Bupati Jember, bahwa pelaksanaan PAW Pilkades tertunda.

“Penundaan itu sebagaimana disyaratkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, terangnya.

Saat ini baik Kemendagri maupun DPMD Provinsi Jawa Timur memberikan syarat seperti itu,” ungkapnya.

Perbedaan mendasar antara Pilkades serentak dengan PAW. Dalam pelaksanaan Pilkades PAW merupakan kewenangan Pemerintahan Desa.

“Namun bukan berarti kewenangan mutlak, karena dalam pelaksanaannya ada keterlibatan Camat. Sedangkan Camat merupakan kepanjangan Pemerintah Daerah yang terikat dengan peraturan perundangan yang berlaku,” bebernya.

Jika tetap dipaksakan akan berpotensi melanggar prosedur yang sudah berlaku.

“Karena, dalam pelaksanaan PAW harus ada keterlibatan Camat, sementara jika aturannya belum ada, maka Camat tidak mungkin menyetujui,” pungkasnya.

Menurut Adi Wijaya masyarakat tidak perlu khawatir. Sekarang beberapa Desa sudah ada PJnya, dan kewenangan PJ sama dengan Kades Definitif.

Penulis: Sugito