Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Pasuruan 2025 Naik 238 Miliar

Perubahan KUA-PPAS Kabupaten Pasuruan 2025 Naik 238 Miliar
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo. (foto/kominfo kab. pasuruan)

PASURUAN – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan nota pengantar dan penjelasan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (KUA) pendapatan dan belanja daerah dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

Penyampaian KUA-PPAS itu dilakukan di depan Pimpinan dan seluruh legislator di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/6/2025) siang.

Menurut Mas Rusdi – sapaan akrab Bupati Pasuruan ini, penyusunan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 didasarkan pada dokumen perubahan rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan tahun 2025 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pasuruan nomor 25 tahun 2025.

Adapun penyusunan perubahan RKPD tahun 2025 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial serta kebijakan anggaran berdasarkan money follows program.

“Kami memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya sekedar karena tugas dan fungsi perangkat daerah,” katanya.

Selanjutnya, Mas Rusdi menyampaikan Pendapatan daerah pada perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 4,056 trilyun. Apabila dibandingkan dengan target pendapatan pada KUA -PPAS tahun anggaran 2025 sebesar Rp 3,81 trilyun sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp 238 milyar.

Jumlah tersebut didapat dari pajak daerah sebesar Rp 672 milyar, retribusi daerah sebesar Rp 385 milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 5 milyar, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 107 milyar lebih.

Penulis: Rohmat