Blitar  

Bupati Blitar Segera Lakukan Mutasi Jabatan, Berikut Daftarnya

Bupati Blitar Segera Lakukan Mutasi Jabatan, Berikut Daftarnya
Bupati Blitar, Rijanto bersama Wakil Bupati Blitar, Beky Herdiansyah

BLITAR (Wartatransparasi.com) – Mutasi pasti dilakukan, tapi tidak bisa serta-merta. Ada proses dan perizinan yang harus dilalui, baik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mengisi posisi jabatan tersebut merupakan langkah yang harus ditempuh, namun pelaksanaannya tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba karena harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Hal tersebut dikatakan Bupati Blitar, Rijanto saat usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, di Graha Paripurna, Kamis (08/04/2025).

Kata Bupati, untuk mengisi kekosongan jabatan di Pemerintahan Kabupaten Blitar, pihaknya akan segera mematangkan rencana mutasi jabatan sebagai bagian dari penataan birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penataan organisasi melalui mutasi perlu dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur. Pemkab Blitar akan mengikuti seluruh tahapan yang diatur oleh pemerintah pusat,” ujar Rijanto.