Selama Bulan Ramadhan Semua THM di Magetan Tutup

Selama Bulan Ramadhan Semua THM di Magetan Tutup
Gunendar Kabid Gakda Satpol PP Magetan

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Tempat Hiburan Malam (THM) harus berhenti sementara selama bulan Ramadan. Hal ini sesuai surat edaran Pemerintah Kabupaten Magetan 400.8.1/1/403.012.2025 yang mengatur panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan. Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa kegiatan hiburan malam seperti karaoke dilarang beroperasi selama bulan suci.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa dan mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat. Kabid Gakda Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh THM di wilayah Magetan.

Penulis: Rudi Ardy