“Larangan ini untuk menjaga kondusivitas dan kenyamanan umat Muslim menjalankan ibadah puasa dan menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban ,” ujar Gunenda. Dipastikan bahwa seluruh tempat hiburan malam tersebut akan ditutup sementara selama bulan suci Ramadhan.Satpol PP akan melakukan patroli rutin untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan tegas
Gunendar juga mengingatkan kepada pengusaha rumah makan dan warung makan agar dapat menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa dengan cara menutup aktivitas makan dan minum agar tidak terlihat oleh masyarakat umum. Pengusaha diminta untuk memasang tirai atau penutup agar privasi tetap terjaga. (*)