PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik

PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik
Kesit Budi Handoyo

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PWI Jaya) tetap eksis dan solid dalam menjalankan roda organisasi. Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menegaskan bahwa hingga saat ini organisasi tetap berjalan sesuai harapan.

“Roda organisasi tetap berjalan dengan baik. Kami telah mencanangkan berbagai program kerja dan kegiatan, serta sejauh ini semua berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan,” ujar Kesit Budi Handoyo pada Rabu (19/2/2025) di Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya, lantai 9, Jalan Suryopranoto No. 8, Jakarta Pusat.

Kesit Budi Handoyo menjelaskan bahwa ia telah menerima laporan dari Sekretaris Umum PWI Jaya, Arman Suparman, serta Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya, Dr. Yusuf Ms, terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya pada Selasa (18/2), PN Jakarta Pusat tidak memutus substansi pokok perkara karena pengadilan belum mengadili atau memutus perkara yang dipersoalkan.

“Putusan Nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst., dengan amar putusan mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili, bukanlah putusan terhadap substansi perkara yang dimohonkan,” tegas Dr. Yusuf Ms, mengutip pernyataan kuasa hukumnya, Yasin Arsjad.

Dr. Yusuf Ms menyayangkan beredarnya pemberitaan yang menyebut bahwa putusan tersebut berarti PWI Jaya dibekukan, sebagaimana dikesankan oleh Untung Kurniadi yang mengatasnamakan kuasa hukum PWI Pusat. Ia menegaskan bahwa persepsi yang disebarluaskan oleh Untung Kurniadi merupakan kebohongan publik yang luar biasa.

“Itu berita yang salah atau ada pelintiran dari narasumber. Semua advokat memahami bahwa eksepsi adalah putusan yang belum masuk ke substansi perkara,” jelas Yusuf Ms, mengutip penegasan Yasin Arsjad.

Dalam putusan eksepsi, dikenal istilah kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Kompetensi absolut berkaitan dengan wewenang atas suatu perkara menurut materi (objek) perkara yang spesifik, sedangkan kompetensi relatif berkaitan dengan kewenangan mengadili suatu perkara berdasarkan wilayah hukumnya.

Saat perkara ini didaftarkan, alamat yang digunakan adalah kantor PWI di Lantai 4, Jalan Kebon Sirih. Namun, ketika eksepsi diajukan, alamat kantor PWI telah berpindah, dan belum ada informasi pasti mengenai lokasi barunya. Pengadilan berhak meminta klarifikasi terkait wilayah hukum tempat kantor tersebut berada.

Selain itu, eksepsi absolut juga dapat menyatakan bahwa perkara tersebut seharusnya menjadi ranah PWI atau Dewan Kehormatan Pusat, bukan ranah Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, salah besar jika ada yang menafsirkan eksepsi sebagai putusan atas pokok perkara.