Sebagai informasi, terdapat tiga putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst., yang diajukan oleh Yusuf Ms terhadap Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad, dan Irmanto.
Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Saptono dan Zulkifli Atjo, dalam amar putusannya menyatakan:
1. Mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.
3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
“Dengan demikian, terlalu prematur untuk menyatakan bahwa amar putusan tersebut berarti pembekuan PWI Jaya. Itu tidak benar,” ujar Yusuf Ms.
Yusuf Ms menegaskan bahwa perlu menunggu pertimbangan hakim yang saat ini belum diterbitkan secara resmi. Saat ini, baru keluar nomor putusan dan amar putusan, sehingga tidak boleh ada pihak yang memelintir fakta hukum sesuai kehendaknya.
Sekretaris Umum PWI Jaya, Arman Suparman, menambahkan bahwa amar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat harus dibaca secara cermat dan jernih untuk menghindari kesalahpahaman serta insinuasi.
“Kita harus membaca pertimbangan Majelis Hakim secara menyeluruh. Dalam amar putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo, karena perkara tersebut merupakan kewenangan internal organisasi,” tegas Arman Suparman.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa perkara ini berada dalam ranah kewenangan internal organisasi. Hal ini berpedoman pada UU Ormas dan PD/PRT PWI,” jelasnya.
Dengan demikian, keputusan PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa perkara ini harus diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi, bukan melalui pengadilan. (rls.pwi/ria)