JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah aset milik Anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim alias Hongkong terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba.
Beberapa item yang sudah diamankan antara lain buku tabungan/kartu ATM dari beberapa bank, bangunan rumah, mobil, tanah persawahan termasuk kebun kelapa sawit.
“BNN telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak bank untuk menelusuri aliran dana keuangan Ibrahim,” ujar Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi dalam keterangannya, Kamis (23/8/2018).
Menurut Dachi, pencarian aset anggota Fraksi Partai Nasdem itu difokuskan di Medan, Aceh, Langkat. Jenderal bintang satu ini belum bisa memastikan berapa total aset Ibrahim yang sudah disita karena masih ditelusuri.