banner 728x90
Kediri  

Bawaslu Kota Kediri Proaktif Libatkan Unsur Pemuda Awasi Pilkada

Bawaslu Kota Kediri Proaktif Libatkan Unsur Pemuda Awasi Pilkada
Caption: Komisioner Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Hartono sedang memberikan pemaparan kepada sejumlah OKP

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri mengambil langkah proaktif dengan mengembangkan pengawasan terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 dengan melibatkan kelompok masyarakat, khususnya pemuda.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pemantauan proses demokrasi.

” Kita (Bawaslu-red) mengelar kegiatan sosialisasi partisipasi pengawasan pemilu dengan mengajak elemen organisasi kepemudaan (OKP) di Kota Kediri,” Komisioner Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Hartono, Senin (27/5/2024).

Ia mengatakan, setelah pertemuan ini Bawaslu Kota Kediri, bakal secara aktif mengajak OKP menjadi mitra diskusi dalam upaya meningkatkan pemahaman politik dan pengawasan pemilu di kalangan pemuda.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi. Adanya diskusi di elemen kepemudaan oleh Bawaslu menjadi ajang bagi pemuda untuk berbagi informasi, pemahaman, dan pengalaman terkait pengawasan Pilkada dan Pilgub 2024.

“Kita berkeinginan setelah kegiatan ini, keberadaan OKP dapat menjadi mitra Bawaslu Kota Kediri,” terang Hartono.

Selain melalui forum diskusi, kata Hartono Bawaslu Kota Kediri juga membuka peluang bagi lembaga pemantau pemilu untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada Kota Kediri dan Pilgub Jatim. Upaya ini bertujuan untuk memperluas jaringan pengawasan serta mengoptimalkan keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan umum.

Hartono menambahkan, keberadaan pemantau pemilu dengan status relawan tanpa menerima gaji dari Bawaslu. Inisiatif ini didasarkan pada semangat swadaya masyarakat dalam mengawasi proses demokrasi, khususnya menjelang Pilkada dan Pilgub 2024.

” Untuk pemantau pemilu, proses legalitasnya bisa segera mendaftarkan diri ke Bawaslu. Dengan melampirkan sejumlah persyaratan untuk kemudian kita verivikasi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah keberadaan pemantau pemilu. Pemantau pemilu sangat penting karena mereka dapat ikut mendorong dan memastikan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan yang ada. Lalu apa saja syarat untuk menjadi pemantau pemilu?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur keberadaan pemantau pemilu. Di dalam undang-undang tersebut juga ada aturan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi pemantau pemilu, yakni:

  • bersifat independen;
  • mempunyai sumber dana yang jelas; dan
  • teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Pemantau Pemilu mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.