banner 728x90
Kediri  

Bawaslu Kota Kediri Proaktif Libatkan Unsur Pemuda Awasi Pilkada

Bawaslu Kota Kediri Proaktif Libatkan Unsur Pemuda Awasi Pilkada
Caption: Komisioner Bawaslu Kota Kediri Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Hartono sedang memberikan pemaparan kepada sejumlah OKP

Pemantau Pemilu mengembalikan formulir registrasi kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:

  1. profil organisasi/lembaga;
  2. memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga;
  4. nama dan jumlah anggota pemantau;
  5. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;
  6. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan
  7. nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota akan meneliti kelengkapan administrasi pemantau Pemilu. Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi.

Dalam hal pemantau Pemilu tidak memenuhi kelengkapan administrasi, pemantau Pemilu yang bersangkutan dilarang melakukan pemantauan Pemilu.

Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat di Indonesia yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri. (*)