Cermati Asas Manfaat Interpelasi – Pansus

Cermati Asas Manfaat Interpelasi – Pansus
Foto : Gedung DPRD Kab.Pasuruan

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Keberadaan usulan Hak Interpelasi dan Pansus yang dilayangkan oleh anggota DPRD Kab.Pasuruan, pasca sidang paripurna dengan agenda rekomendasi komisi atas  LKPJ Bupati Pasuruan tahun anggaran 2023, setidaknya menjadikan suasana gedung wakil rakyat Kab. Pasuruan makin memanas.

Rapat unsur pimpinan dewan, fraksi dan komisi secara intens dilakukan. Pembahasan atas kedua hak konstitusi, setidaknya mempertimbangkan asas manfaat atas akibat yang ditimbulkan.

Ketua DPRD Kab.Pasuruan HM Sudiono Fauzan mengatakan, BanMus (Badan Musyawarah) DPRD telah mengagendakan Rapat Paripurna hari Kamis 7 Maret, untuk membahas usulan Interpelasi terkait Mutasi Jabatan dan Pansus Kopi Kapiten dari beberapa anggota Fraksi.

Nanti di Rapat Paripurna tersebut akan diputuskan apakah usulan Interpelasi lanjut atau berhenti. Begitu juga usul pembentukan Pansus Kopi Kapiten, disetujui apa tidak oleh mayoritas anggota DPRD dalam sidang Paripurna,” ujarnya ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa(5/3/24)

Hal senada juga disampaikan oleh Henry Sulfianto Ketua Pokja Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB). Menurut Henry, hak Interpelasi dan Pansus adalah hak konstitusi wakil rakyat yang dilindungi undang-undang.

Artinya mempergunakan keduanya wajib hukumnya mempertimbangkan asas manfaat bagi keberlangsungan sistem kepemerintahan dan kemaslahatan masyarakat Kab.Pasuruan. “Kepentingan politik atas kedua hak tersebut, tidak serta merta hanya mementingkan kelompok atau ego sentris dari partai politik semata,”ucapnya.