Lebih lanjut ditambahkan, perlu adanya komunikasi politik antara parpol pengusung hak interpelasi, parpol penggagas pansus serta Pemkab Pasuruan dalam hal ini Pj Bupati. Penekanan asas manfaat sangatlah perlu didasari dalam memutuskan penggunaan keduanya (interpelasi dan pansus).
Semua pihak perlu mengesampingan egonya masing-masing atau ingin menunjukan siapa yang kuat.
Kondusifitas politik pasca pemilu di wilayah Kab.Pasuruan perlu dijaga agar segala program inovasi pembangunan Kab.Pasuruan bisa berjalan dengan baik. Apalagi pada tahun ini Kab.Pasuruan bakal melaksanakan Pemilukada.
Toh Pj Bupati juga secara besar hati telah meminta maaf secara langsung kepada Irsyad Yusuf atas pencoretan logo kopi kapiten dan menjelaskan proses mutasi telah sesuai dengan mekanisme yang ada dan tidak menabrak ketentuan perundangan berlaku.
Sementara adanya dugaan transaksional yang dituduhkan atas mutasi yang dilakukan juga tidak ada bukti otentik. Intinya semua pihak agar bisa “memarkirkan dulu kepentingan kelompoknya” masing-masing,”pungkas Ketua Pokja AJPB. (*)