Pelaporan Kasus Pengeroyokan, Kapolsek Giri : Tidak Ada Perubahan Pasal Hanya Salah Pengetikan

Pelaporan Kasus Pengeroyokan, Kapolsek Giri : Tidak Ada Perubahan Pasal Hanya Salah Pengetikan
Kapolsek Giri AKP Endro Abrianto bersama Kanit Reskrim di kantornya

BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Jambesari, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi yang sudah dilaporkan ke Polsek setempat masih berlanjut dan kini pada tahap penyelidikan.

Terkait adanya tudingan dari kuasa hukum Sugeng Hariyanto S.H.,M.H., ada perubahan pasal yang di paksakan, akhirnya polisi memberikan klarifikasi di hadapan awak media.

Kapolsek Giri AKP. Endro Abrianto, S. Sos mengatakan untuk kasus pengeroyokan yang di maksut masih dalam tahap penyelidikan dan proses tetap berlanjut.

“Memang kasus pengeroyokan yang dilaporkan Heru Kiswandi (korban) masih dalam tahap penyelidikan dan proses tetap berlanjut untuk pemanggilan yang terkait,” jelasnya, Kamis (1/1/2024) di kantornya.

Adanya pasal yang dirubah kata Endro sebenarnya bukan di rubah namun hanya salah dalam pengetikan karena kasus yang tidak sedikit, sehingga dalam pengerjaan petugas ada sedikit yang terlewati.