Pelaporan Kasus Pengeroyokan, Kapolsek Giri : Tidak Ada Perubahan Pasal Hanya Salah Pengetikan

Pelaporan Kasus Pengeroyokan, Kapolsek Giri : Tidak Ada Perubahan Pasal Hanya Salah Pengetikan
Kapolsek Giri AKP Endro Abrianto bersama Kanit Reskrim di kantornya

“Sebenarnya tidak ada perubahan dalam penerapan pasalnya hanya salah pengetikan saja, melihat banyak kasus yang ditangani petugas ada yang dilewati, namanya kita juga manusia mas, tapi semua sudah dibenahi berkasnya dan akan lebih teliti,” terangnya.

Sebelumnya telah diberitakan Rabu (31/1/2024) kemarin.

Kuasa hukumnya Sugeng Hariyanto atas pelaporan kasus kliennya ada dugaan ketidak keseriusan polisi dalam menangani sehingga dirinya akan mengawal proses hukumnya dengan upaya mengajukan pra peradilan. Menurut ia, kliennya ini melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan seharusnya pasal yang diterapkan adalah pasal 170 KUHP, namun kenapa hasil penyelidikan Nomor :B/42/SP2HP/XII/2023/Reskrim. Itu berubah menjadi dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

“Perubahan pasal inilah yang ingin saya ungkapkan kebenarannya. Saya tetap berpedoman bahwa di mata hukum mempunyai hak yang sama, selanjutnya agar masyarakat tahu dan saya akan lakukan upaya mengajukan Pra Peradilan,” tandasnya.

Sebagai informasi, korban melaporkan ke polisi dengan nomor : LP/B/30/XII/2023/SPKT/POLSEK GIRI/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tanggal 25 Desember 2023 pukul 10.17 WIB di Kantor Polsek Giri. (*)