Jember  

Satgas Tata Ruang Pemkab Jember dan BPN Fasilitasi Audiensi Warga Villa Indah Tegal Besar

Satgas Tata Ruang Pemkab Jember dan BPN Fasilitasi Audiensi Warga Villa Indah Tegal Besar

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, menyampaikan empati atas kondisi yang dialami warga. Ia menekankan bahwa penanganan persoalan ini memerlukan koordinasi lintas sektor karena menyangkut aspek administrasi pertanahan sekaligus tata ruang.

Ia menjelaskan bahwa secara administratif, sertifikat kepemilikan tanah warga telah sah. Namun, pemanfaatan lahan tetap harus selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku.

“Pembatalan sertifikat bukan langkah sederhana karena harus melalui proses pengadilan yang panjang. Opsi yang lebih memungkinkan adalah meminimalkan risiko banjir melalui pembangunan tanggul atau relokasi,” ujarnya.

Ghilman menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung secara teknis dan yuridis apabila pemerintah daerah dan pihak terkait menyepakati langkah penyelesaian di lapangan. Ke depan, Satgas dan Kantor Pertanahan akan melakukan berbagi data untuk menelusuri histori lahan di kawasan tersebut.

“Tadi sudah disampaikan bahwa ke depan akan ada berbagi data antara Satgas dan Kantor Pertanahan untuk melihat histori di lokasi tersebut. Secara umum memang ada catatan historis sekitar tahun 2000-an, tetapi secara rinci kami belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran bukan kewenangan Kantor Pertanahan. “Yang jelas, penentuan pelanggaran bukan kewenangan kami. Kami tidak pada posisi sebagai penentu benar atau salah. Yang kami sampaikan adalah bagaimana pemanfaatan dan penggunaan lahan itu bisa diarahkan dengan baik agar warga terhindar dari risiko bencana,” tegas Ghilman.

Audiensi ini sekaligus membuka fakta yang lebih luas. Berdasarkan pendataan awal Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, terdapat 104 kawasan perumahan di Kabupaten Jember yang berpotensi memicu atau memperparah banjir. Dari jumlah tersebut, 13 lokasi masuk prioritas penanganan, sementara 91 lainnya akan segera disurvei untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran tata ruang, khususnya di kawasan sempadan sungai.

Catatan lain banjir yang menimpa beberapa Kecamatan dan puluhan desa di Kabupaten Jember  beberapa waktu lalu juga membutuhkan perhatian dari pemerintah baik oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah.Sehingga masyarakat merasakan kehadiran negara dan terpenuhinya rasa  keadilan serta menepis dugaan ada ketidakadilan dalam  penanganan banjir oleh pemerintah. (*)

Penulis: SugitoEditor: Amin Istighfarin