Pengelolaan Limbah Domestik Masuk Raperda, DPRD Dorong Sistem Greywater di Perumahan Baru Surabaya

Pengelolaan Limbah Domestik Masuk Raperda, DPRD Dorong Sistem Greywater di Perumahan Baru Surabaya

Ketentuan teknis tersebut rencananya akan dimasukkan secara tegas dalam pasal-pasal Raperda. Developer perumahan baru diwajibkan menyediakan fasilitas pengelolaan limbah domestik, baik septic tank maupun instalasi greywater, di bagian depan rumah atau kawasan perumahan.

“Kami ingin ini menjadi kewajiban developer. Jangan sampai air limbah terbuang sia-sia dan air tanah terus dieksploitasi,” tambahnya.(*)

Terkait Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Keputih yang sempat dikeluhkan warga akibat bau, DPRD menilai pengelolaan limbah ke depan harus mengarah pada sistem yang lebih modern dan tertutup.

“Di daerah lain seperti Bali atau Palembang, pengolahan black water sudah sangat baik, bahkan airnya bisa dimanfaatkan kembali. Surabaya harus menuju ke sana,” ujarnya.

Saat ini, pembahasan Raperda masih berada pada tahap penyempurnaan, termasuk penambahan konsideran dan penyesuaian dengan peraturan kementerian terkait. Total terdapat 91 pasal yang mengatur pemanfaatan serta pengendalian limbah domestik secara menyeluruh.