Hukrim  

Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Sidang Perdana Dugaan Kekerasan Seksual

Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Sidang Perdana Dugaan Kekerasan Seksual

“Persidangan berjalan tertutup karena ini perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual virtual. Kami selaku kuasa hukum berada di luar ruang sidang, sementara korban didampingi LPSK di dalam,” ujar Billy.

Terdakwa Bantah Seluruh Dakwaan

Billy menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari jalannya persidangan, terdakwa secara umum membantah seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Bantahan tersebut disampaikan tanpa merinci bagian tertentu dari dakwaan yang dipersoalkan.

“Secara overall disangkal. Terdakwa menyatakan tidak melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut,” katanya.

Meski demikian, Billy menegaskan bahwa sikap menyangkal merupakan hak terdakwa dalam proses hukum. Ia menekankan bahwa penilaian atas kebenaran fakta sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

“Kembali lagi, itu hak terdakwa. Nanti Majelis Hakim yang akan menilai dan memutuskan. Harapan kami, sebagai kuasa hukum yang mewakili salah satu korban, tentu putusan yang dijatuhkan bisa seadil-adilnya,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Bimas Nurcahya didakwa melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret pimpinan perusahaan pengelola hak cipta lagu serta menyoroti isu relasi kuasa di lingkungan kerja yang berpotensi memicu tindak kekerasan seksual.(*)