Diketahui, Bupati Magetan Selaku Tergugat menarik Obyek Sengketa bukan atas dasar kesadaran diri sebagaimana yang diminta oleh Penggugat, namun karena menjalankan Permintaan dari Pimpinan DPRD Magetan sebagai tindak lanjut putusan dalam Perkara 34/Pdt.G/2025/PN.Mgt.
“Kami ini orang hukum yang tahu akan aturan yang berlaku, sehingga demi kepentingan hukum maka saran majelis hakim untuk mencabut Gugatan kami terima, sebab obyek gugatan sudah tidak ada,” pungkas Nur Cahyo.(*)





