Saat dikonfirmasi Administratur Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Adpel) Samsat Madiun Susanto menyampaikan pengenaan parkir di lingkungan Samsat memiliki dasar hukum, peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dijelaskan parkir berlangganan merupakan kerja sama yang termuat dalam bentuk perjanjian antara pemkab/pemkot, pemprov, dan polres setempat, tentang fasilitasi pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum di Kab/kota, terhadap kend bermotor yang terdaftar di Samsat. Dipungut berbarengan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Penyetoran retribusi parkir dilaksanakan setiap hari kerja ke rekening Dishub,” ujar Susanto.(*)





