Madiun  

Dewan Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Retribusi Ganda Di Samsat Madiun

Dewan Akan Tindaklanjuti Keluhan Warga Retribusi Ganda Di Samsat Madiun
Rudy Triswahono Ketua Komisi C DPRD Kab Madiun

Saat dikonfirmasi Administratur Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Adpel) Samsat Madiun Susanto menyampaikan pengenaan parkir di lingkungan Samsat memiliki dasar hukum, peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dijelaskan parkir berlangganan merupakan kerja sama yang termuat dalam bentuk perjanjian antara pemkab/pemkot, pemprov, dan polres setempat, tentang fasilitasi pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum di Kab/kota, terhadap kend bermotor yang terdaftar di Samsat. Dipungut berbarengan saat pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Penyetoran retribusi parkir dilaksanakan setiap hari kerja ke rekening Dishub,” ujar Susanto.(*)