Kediri  

AJI Kediri Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Liput Dugaan Keracunan Massal di Mantingan

AJI Kediri Kecam Intimidasi Jurnalis Saat Liput Dugaan Keracunan Massal di Mantingan
Seorang petugas SPPG Bintang Mantingan terlihat berdiri di balik pagar sesaat sebelum terjadinya pengusiran dan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput dugaan keracunan massal di Mantingan, Ngawi.(Foto: istimewa)

Atas rangkaian insiden tersebut, AJI Kediri menyampaikan sikap resminya. Pertama, AJI mengutuk segala bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik. AJI menilai tindakan petugas SPPG Bintang Mantingan merupakan pelanggaran terang terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pernyataannya, AJI mengingatkan Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan ancaman pidana hingga dua tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kerja wartawan.

Kedua, AJI mendesak Polres Ngawi untuk mengusut tuntas laporan jurnalis mengenai intimidasi dan upaya kekerasan tersebut, sekaligus memberikan perlindungan hukum maksimal agar insiden serupa tidak terulang.

Ketiga, AJI menuntut Bupati Ngawi dan Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi kepada penyelenggara program MBG yang tidak transparan dan mempersulit akses informasi. AJI menilai seluruh kegiatan yang berkaitan dengan MBG adalah informasi publik. Terlebih, dugaan keracunan massal yang menimpa 220 orang merupakan isu kesehatan publik yang krusial sehingga tidak boleh ada upaya menutup-nutupi.

AJI Kediri menegaskan bahwa kebebasan pers dan akses informasi merupakan pilar demokrasi. Mereka menilai upaya membungkam kerja jurnalistik sama dengan menyembunyikan kebenaran dari masyarakat. “Kami percaya bahwa jaminan kebebasan pers dan akses informasi adalah pilar demokrasi. Membungkam pers sama dengan menyembunyikan kebenaran dari rakyat,” tulis AJI dalam penutup pernyataan resminya.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan