KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam keras tindakan intimidasi, ancaman, dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput kasus dugaan keracunan massal di Kecamatan Mantingan, Ngawi, Kamis 4 Desember 2025.
Insiden tersebut terjadi ketika puluhan santri dan siswa diduga mengalami keracunan akibat konsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG), sehingga mendorong media melakukan peliputan untuk memenuhi hak publik atas informasi.
Berdasarkan informasi AJI Kediri, sejumlah jurnalis dihadang saat meliput di RSUD Mantingan. Mereka ditolak atas perintah direktur rumah sakit dan baru mendapat akses setelah melalui koordinasi berbelit dengan pejabat dinas kesehatan. AJI menegaskan tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pers. Pernyataan sikap ini diteken Koordinator Advokasi AJI Kediri, Rekian, dan Ketua AJI Kediri, Agung Kridaning Jatmiko.
“Sesuai Undang Undang Pers di pasal 8: wartawan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik,” tegas pernyataan AJI dalam rilis tertulisnya, Minggu 7 Desember 2025.
Situasi semakin memanas ketika jurnalis meliput investigasi pengambilan sampel di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan. Jurnalis tidak hanya diusir secara paksa, tetapi juga diintimidasi oleh salah satu petugas SPPG. Menurut laporan AJI Kediri, petugas tersebut mendorong jurnalis, menjebol gerbang PVC, bahkan mengambil batu paving untuk dilempar. Ancaman ini membuat jurnalis meninggalkan lokasi dan menyebabkan kegagalan peliputan. Asep Saeful, jurnalis yang berada di lokasi, diketahui merupakan anggota AJI.





