“Independensi adalah prinsip yang kami pegang tegas. KNPI bukan alat politik kandidat mana pun,” jelas Bung Ibad.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, mengingatkan bahwa penyimpangan informasi di media sosial kini semakin liar dan berpotensi menyesatkan publik. Karena itu, MoU ini difokuskan pada tiga hal utama: mengembangkan pengawasan partisipatif, menyadarkan masyarakat tentang arti penting demokrasi dan politik, serta memperluas wawasan politik yang sehat di tingkat akar rumput.
Seluruh upaya tersebut diarahkan untuk satu tujuan: menjaga demokrasi Kota Kediri tetap berjalan jujur, adil, dan tidak mudah digeser oleh manipulasi informasi.
“Yang benar bisa menjadi salah, dan yang salah menjadi benar,” ujarnya.
Bawaslu menilai kolaborasi ini mampu memperluas jangkauan edukasi politik hingga ke komunitas, sekolah, dan ruang digital yang kini banyak diisi anak muda. Inti dari kerja sama ini adalah mengajak seluruh elemen di Kota Kediri untuk ikut mengawal proses demokrasi, bukan hanya menyerahkannya pada Bawaslu semata.
Melalui pengawasan partisipatif, masyarakat diajak terlibat aktif memantau setiap tahapan Pemilu. Harapannya, Kota Kediri dapat membangun suasana politik yang lebih jujur, berintegritas, dan sehat bagi seluruh warganya.
” Pengawasan Pemilu bukan hanya dilakukan oleh Bawaslu semata, tetapi oleh semua warga khususnya generasi muda,” ungkapnya.
Melalui kolaborasi ini, Bawaslu berharap pemuda dapat menjadi penyangga suasana kondusif sekaligus barisan terdepan dalam pelaporan pelanggaran. KNPI melihat komitmen bersama ini sebagai ikhtiar kecil namun penting untuk memperkuat demokrasi lokal demokrasi yang hanya bisa tumbuh jika dijaga oleh generasi yang meyakininya.(*)





