Kediri  

Tekan Polusi Udara, Kota Kediri Lakukan Operasi Gabungan Uji Emisi R4 dan R6

Tekan Polusi Udara, Kota Kediri Lakukan Operasi Gabungan Uji Emisi R4 dan R6
Petugas Dishub Kota Kediri mengukur gas buang kendaraan roda enam saat uji emisi gabungan di Jalan PK Bangsa sebagai upaya menekan polusi udara, Selasa 2 Desember 2025.(Foto: istimewa)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perhubungan menggelar Operasi Gabungan Uji Emisi Kendaraan dalam rangka memperingati Hari Anti Polusi Sedunia pada 2 Desember 2025. Kegiatan yang dipusatkan di Jalan PK Bangsa Kota Kediri itu menjadi langkah konkret Pemkot untuk menekan polusi udara sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kualitas lingkungan.

Operasi gabungan ini melibatkan berbagai unsur seperti Auto 2000 Kediri, Polres Kediri Kota, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Terminal Tamanan, Subdenpom, hingga Jasa Raharja. Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Arief Cholisudin, menyebut sasaran kegiatan menyentuh kendaraan roda empat (R4) dan roda enam (R6), baik milik pribadi maupun angkutan umum.

“Target sasaran hari ini adalah 50 kendaraan, namun total ada 56 kendaraan yang diperiksa,” terangnya.

Dari total kendaraan yang diuji, 25 kendaraan berbahan bakar bensin diperiksa dengan hasil 19 kendaraan lulus dan 6 tidak lulus. Sementara itu, 31 kendaraan diesel diuji menghasilkan 17 kendaraan lulus dan 14 tidak lulus. Arief menegaskan kegiatan ini tidak dimaksudkan sebagai penindakan, melainkan mendorong pengendara lebih peduli terhadap kondisi kendaraan mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk melakukan perawatan kendaraan agar gas buangnya berada di bawah ambang batas sesuai Permen LHK No 8 Tahun 2023,” jelasnya.

Pemeriksaan dilakukan dengan dukungan teknis Auto 2000 Kediri. Kepala Bengkel Auto 2000, Mohammad Budi Prasetya, menyampaikan bahwa pengujian emisi mengacu pada kadar CO dan HC. Parameter tersebut ditentukan berdasarkan tahun produksi kendaraan. Untuk mobil bensin tahun 2014 ke atas, batas maksimal CO sebesar 0,5% dan HC 100 ppm. Sementara mobil produksi 2007 ke bawah memiliki batas maksimal CO 4% dengan HC tetap 100 ppm.

Penulis: Moch Abi Madyan