Proyek Rumah Pompa Molor, Wali Kota Eri Ultimatum Kontraktor Harus Tuntas 15 Desember

Proyek Rumah Pompa Molor, Wali Kota Eri Ultimatum Kontraktor Harus Tuntas 15 Desember
Wali Kota Eri Cahyadi mengultimatum kontraktor untuk segera menyelesaikan pengerjaan sejumlah proyek rumah pompa di Surabaya.

Dia menyampaikan, bahwa toleransi hanya diberikan untuk pekerjaan finishing atau sentuhan akhir. Sedangkan untuk operasional rumah pompa harus sudah berjalan sesuai target yang ditetapkan.

“Tadi saya juga sudah menyampaikan kepada konsultan, tidak boleh hanya mengatakan ini selesai tanggal sekian, tapi tidak ada jumlah pekerja berapa, barang (material) datang kapan, itu tidak menunjukkan tata cara manajemen proyek,” tandasnya.

Terkait kendala di lapangan, Eri menjelaskan, para kontraktor mengeluhkan seperti adanya pipa PDAM yang ditemui saat pengerukan dan utilitas lainnya. Ia menyatakan hal itu bukan alasan untuk perpanjangan waktu, sebab kendala tersebut harusnya sudah diketahui sejak awal pekerjaan.

Eri menegaskan, adanya sejumlah proyek yang molor ini, tidak ada lagi toleransi perpanjangan waktu. Jika masih ada keterlambatan dan rumah pompa tidak bisa segera beroperasi sesuai tanggal yang ditentukan, maka akan dilakukan putus kontrak.

“Tidak ada istilahnya perpanjangan waktu, tapi ini kalau terlambat maka akan ada masa jangka waktu 30 hari sesuai dengan jaminan pelaksanaan, dendanya berlaku. Tapi kalau ini tadi tidak ada force majeure, maka setiap keterlambatan setiap hari sepermilnya harus dibayarkan,” tandasnya. (*)

Editor: Wetly