NGAWI, Wartatransparansi.com – Polemik Proses Pengisian Perangkat Desa Sirigan Kecamatan Paron semakin memanjang, hal ini didasarkan pada hasil kajian ulang yang dilakukan oleh Tim Pengisian Perangkat Desa Sirigan bersama Camat, Forkopimca, Kades Sirigan, BPD Sirigan dan Tim Penyusun soal.
Kuasa Hukum dari Para Peserta ujian perangkat Desa Siringan Sumadi, SH mengatakan, Proses Pengisian Perangkat Desa Sirigan telah bertentangan dengan undang-undang sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Hal ini didasarkan pada adanya praktik pengisian Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 tahun 2022;
” Dalam Pasal 15 A ayat 2 diatur salah satu tugas tim penyusun adalah membuat soal ujian tertulis namun menurut pengakuan Tim Penyusun soal tersebut didapatkan dari Tim Pengisian Perangkat Desa Sirigan,” kata Sumadi.
Bahwa proses tersebut telah menciderai hak asasi warga desa Sirigan, dan dapat disinyalir adanya Kesewenangan dalam proses Pengisian Perangkat Desa Sirigan yang dilakukan oleh Tim Pengisian, Kepala Desa dan BPD;
Bahwa tindakan Kades, BPD dan Tim Pengisian ini menjadi Peluang Warga Desa Sirigan untuk menjadi Perangkat Desa menjadi tertutup, hal tersebut bisa dilihat dari hasil seleksi tersebut yang memperoleh nilai tertinggi bukan warga desa Sirigan namun orang dari luar desa Sirigan;
Hal ini diperkuat oleh Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan yang dibuat oleh Tim Pengisian dan tidak memahami Dasar hukum yang berlaku, sehingga hal tersebut telah merugikan warga desa Sirigan.
Padahal menurut Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, yang berhak untuk menjadi Perangkat Desa adalah Warga Desa, tentu hal ini sudah diketahui oleh Kepala Desa dan BPD. Adanya Polemik dalam Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Sirigan harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh Kepala Desa, BPD, Tim Pengisian serta Tim Penyusun soal, karena mereka ini abai terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dengan ketentuan tersebut, Camat Paron harus menolak hasil pelaksanaan seleksi pengisian Perangkat Desa Sirigan dengan menyatakan bahwa Seleksi Perangkat Desa Sirigan Batal Demi Hukum,” ujar Sumadi. (*)





