Ia menegaskan bahwa jajaran Syuriyah PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum maupun pejabat struktural lainnya.
“Rapat Harian Syuriyah, menurut AD/ART NU, tidak berwenang memberhentikan ketua umum. Memberhentikan fungsionaris lain saja tidak bisa, apalagi ketua umum. Maka kalau Rapat Harian Syuriyah ini membuat implikasi memberhentikan ketua umum, itu tidak sah,” tegasnya.
Meski demikian, ia optimistis NU mampu menyelesaikan dinamika internal yang muncul. “Insyaallah akan ditemukan jalan keluar yang baik untuk kemaslahatan umat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Gus Yahya menyebut telah bertemu jajaran syuriyah dan mereka menyesalkan adanya ketidakutuhan informasi di awal. Ia berharap dalam waktu dekat dapat terwujud pertemuan para kiai untuk menghadirkan jalan keluar yang maslahat.
“Insyaallah, ya, mudah mudahan dalam waktu dekat bisa diwujudkan pertemuan para kiai-kiai termasuk kiai sepuh supaya ada suara moral yang dapat mendorong ke arah jalan keluar yang maslahat,” tandasnya.
Sebelumnya, Risalah Rapat Harian Syuriyah beredar di media sosial. Surat tersebut memuat keputusan yang meminta Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatannya.
Dokumen itu ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar usai rapat yang digelar di Hotel Aston City Jakarta, pada Kamis (20/11/2025).
Dalam surat tersebut, Gus Yahya dinilai telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyyah, karena mengundang narasumber yang disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan zionisme internasional Peter Berkowitz dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). (ais)





