Pemkot Dinilai Lambat, DPRD Minta Segera Bangun Rumah Singgah untuk Penderita HIV/AIDS

Pemkot Dinilai Lambat, DPRD Minta Segera Bangun Rumah Singgah untuk Penderita HIV/AIDS
Imam Syafi,ie

SURABAYA, Wartatransparansi.com – DPRD Kota Surabaya menyoroti lambannya Pemerintah Kota Surabaya menyediakan fasilitas khusus bagi Orang dengan HIV/AIDS (ODHA),terutama setelah kasus penularan di kalangan remaja mulai terungkap.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Drs. H. Imam Syafi’i, S.H., M.H., menekankan bahwa kebutuhan shelter atau rumah singgah bagi ODHA sudah mendesak dan tidak boleh lagi ditunda.

Imam menyebut hingga kini Pemkot belum memiliki ruang khusus untuk menangani ODHA, padahal pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi tersebut sejak tahun lalu. “Seharusnya sudah dianggarkan. Lebih mengkhawatirkan lagi, usia penderita yang ditemukan kini semakin muda,” ungkapnya, Selasa (18/11/2025).

Sorotan ini muncul setelah adanya penggerebekan pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di kawasan Ngagel, Wonokromo. Dari 34 pria yang diamankan, 29 di antaranya dipastikan positif HIV berdasarkan pemeriksaan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Imam menilai pengelompokan para tersangka harus dilakukan dengan benar. “Yang positif dan negatif harus dipisahkan. Kalau dicampur, risikonya sangat besar karena HIV adalah penyakit menular dan belum ada obat yang benar-benar menyembuhkan,” katanya.

Karena belum tersedia fasilitas khusus, Imam meminta aparat kepolisian mempertimbangkan penangguhan penahanan. Ia menilai langkah tersebut tidak mengganggu proses hukum. “Lebih baik ditangguhkan dulu. Mereka bukan pelaku kejahatan berat. Banyak dari mereka sebenarnya korban perilaku berisiko,” ujarnya.

Menurutnya, menangguhkan penahanan juga tidak akan memunculkan risiko hilangnya barang bukti atau pelarian tersangka. “Kembalikan saja ke keluarga. Yang positif bisa diarahkan ke panti rehabilitasi, sementara yang negatif bisa diperlakukan secara proporsional jika tetap harus menjalani penahanan,” jelasnya.

Imam juga memperingatkan potensi “hukuman ganda” bagi para tersangka jika dicampur dalam satu ruang tahanan. “Jangan sampai mereka menerima dua hukuman sekaligus—hukuman hukum dan risiko tertular penyakit. Itu jelas tidak adil,” tegasnya. (*)