“Setelah itu nanti akan diproses oleh KPU RI bagaimana prosesnya karena memang ini berbeda dengan kemarin PAW dari Moh. Dziyaudin mengundurkan diri karena dia diterima sebagai P3K. Kalau yang meninggal dunia, kemungkinan besar tetap menunggu masa bergabungnya [anggota cadangan.red],” papar Nanang.
Menurutnya, KPU Kabupaten Kediri masih memiliki empat nama cadangan yang berpotensi mengisi kekosongan tersebut. Mereka merupakan peserta seleksi sebelumnya yang ditempatkan sebagai daftar tunggu.
“Masih ada empat orang [cadangan]. KPU itu sebenarnya kan lima orang dilantik, lima orang cadangan. Karena kemarin sudah masuk satu orang sebagai PAW, masih ada empat orang. Yakni pertama Pak Agus, yang kedua Pak Hamdan, ketiga Pak Roni, yang keempat Pak Irwan,” rinci Nanang.
Masih kata, Nanang menerangkan bahwa sistem penentuan pengganti kali ini tidak lagi didasarkan pada nomor urut seperti periode 2019–2024. Karena itu, proses PAW berpotensi kembali melalui mekanisme fit and proper test yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur atas mandat KPU RI. “Jadi, cadangan sekarang itu tidak ada nomor urut. Kalau dulu zaman periode 2019–2024 itu ada cadangan ada nomor urut 6, 7, 8, 9, 10 pada saat pengumuman. Kemarin itu enggak ada nomor urutnya, sehingga kemungkinan besar seperti yang periode kemarin PAW itu ada fit and proper test lagi,” tandasnya.
Nanang menegaskan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan KPU RI. “Pada prinsipnya, kami siap keputusan apapun setelah kami membuat laporan karena memang kewenangan untuk PAW itu ada di KPU RI. Cadangan itu ada KPU RI, siapapun yang mengantinya, kami sebagai KPU Kabupaten Kediri tetap melaksanakan sesuai dari petunjuk KPU RI,” pungkasnya.(*)





