KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Kediri yang ditinggalkan almarhum Eka Septiawan Ferydyanto mulai memasuki tahap penentuan. Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, memastikan empat nama cadangan kini masuk dalam pertimbangan setelah lembaganya mengirimkan dokumen kematian almarhum ke KPU RI sebagai syarat administrasi. KPU menegaskan pengisian kekosongan ini menjadi prioritas karena posisi almarhum memegang peran strategis di Divisi SDM dan Parmas.
Pihaknya telah mengajukan laporan resmi dengan melampirkan dokumen kematian sebagai persyaratan awal PAW.
“Jadi, petunjuk dari KPU RI, kami tetap harus menunggu sampai terbitnya surat keterangan kematian dari yang bersangkutan almarhum Eka,” katanya usai menghadiri kegiatan diskusi mahasiswa di UIN Syech Wasil Kediri, Kamis 20 November 2025.
Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut sudah diterima dari Rumah Sakit Kabupaten Kediri dan langsung dikirimkan ke pusat beberapa hari lalu.
“Kami setelah mendapatkan surat kematian dari Rumah Sakit RSKK ya, Rumah Sakit Kabupaten Kediri, kemudian kami lampiri dengan surat keterangan, kami kirimkan ke KPU RI baru tiga-empat hari yang lalu,” jelasnya.
Nanang menyebut, setelah dokumen sampai di KPU RI, proses verifikasi akan segera dilakukan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme PAW kali ini berbeda dari pergantian sebelumnya yang disebabkan oleh pengunduran diri.





